Sesuai dengan tambahan
target legalisasi aset 3 juta bidang pada tahun 2017 ini, pihak ketiga
(SKB-Surveyor Kadaster Berlisensi, KJSKB-Kantor Jasa Survey Kadaster
Berlisensi, APSPIG-Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi
Geospasial) diberi tugas menyelesaikan pekerjaan pengukuran dan pemetaan
sebanyak 2.060.000 bidang dari total 3.041.432 bidang atau sebesar 67,73%.
Sisanya sebesar 32,27% dikerjakan oleh ASN Kementrian Agraria dan Tata Ruang/
BPN Ri.
Pengadaan
Pelaksanaan
pengadaan jasa oleh KJSKB maupun APSPIG direncanakan melalui lelang cepat
menggunakan program SIKaP yang mampu mengumpulkan daftar penyedia terkualifikasi.
SIKaP merupakan Vendor Management System (VMS) yang menjadi tempat para
penyedia yang terkualifikasi memasukkan data-data perusahaan. Saat daftar nama
penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan
dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.
Keseluruhan bidang
tanah yang akan dilakukan pengukuran dan pemetaan sebanyak 2.060.000 bidang
dibagi menjadi paket-paket pekerjaan. Masing-masing paket terdiri dari 10.000
bidang tanah. SKB, KJSKB dan APSPIG yang mengikuti proses pengadaan diminta
untuk menyiapkan dan menyediakan personil dan peralatan sebagai berikut:
Pelaksanaan
Pekerjaan
Agar pelaksanaan PTSL
sesuai dengan tujuannya yaitu: Terpetakannya semua bidang tanah tanpa
terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai dengan
spesifikasi dan target yang telah ditetapkan pada lokasi pekerjaan dalam
Dokumen Lelang serta menyediakan Peta Dasar Pendaftaran yang lengkap dalam satu
satuan wilayah atau sebagian wilayah desa/kelurahan dalam Sistem Koordinat
Nasional Proyeksi TM 3o dalam format digital dengan standar data spasial yang
telah ditetapkan maka pelaksanaan kegiatannya harus memenuhi kaidah-kaidah
pengukuran secara teknis dengan benar.
Pengukuran dan pemetaan
bidang tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh Surveyor Kadastral
Berlisensi baik itu bergabung bersama KJSKB atau kerja sama dengan anggota
APSPIG dilaksanakan setelah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat
tersebut ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penetapan lokasi PTSL dengan mempertimbangkan ketersediaan Peta Dasar untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, agar dapat dicapai
pemetaan lengkap desa demi desa, maka dalam penetapan lokasi wajib
memperhatikan seluruh bidang tanah dalam satuan wilayah desa/kelurahan atau
sebutan lain yang setingkat tersebut dapat diukur dan dipetakan secara lengkap.
SKB, KJSKB dan APSPIG
yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana kegiatan PTSL mendapat tugas melaksanakan
kegiatan PTSL 2017 sebagai berikut :
1.
Persiapan dan Perencanaan Pekerjaan.
a. Persiapan Umum dan Presentasi
Rencana Kerja.
b. Pengumpulan Bahan.
c. Survey Pendahuluan
d. Pengukuran GCP
e. Pemotretan Drone/Pengolahan Citra
f. Pengolahan dan Pencetakan Peta
Kerja
g. Pengadaan Base Camp
2.
Identifikasi dan Delineasi Batas Bidang Tanah
3.
Pengukuran Bidang-bidang Tanah dan Pembuatan Gambar Ukur
a.
Penetapan
Batas dan Pengukuran bidang-bidang tanah yang belum terdaftar
b.
Pembuatan
Gambar Ukur
c.
Pengumpulan
Toponimi dan Informasi Bidang Tanah Terdaftar
4.
Pemetaan Bidang-bidang Tanah.
a.
Plotting
hasil deliniasi dan pengukuran bidang
b.
Pembuatan
Peta Bidang Tanah dalam bentuk digital dan hard copy.
c.
Checkplot
dan editing
5.
Peta Bidang Tanah (untuk lampiran pengumuman)
a.
Pembuatan
Daftar Tanah
b.
Pencetakan
Peta Dasar Pendaftaran (vektor)
c.
Pembuatan
Peta Indeks
6.
Pembuatan Laporan.
a.
Pembuatan
Laporan Awal.
b.
Pembuatan
Laporan Bulanan.
c.
Pembuatan
Laporan Akhir.
7.
Penyerahan Hasil Pekerjaan.
TUGAS SKB PADA PTSL 2017 TAHAP II
Reviewed by Eko Sudarsono
on
July 13, 2017
Rating:
Reviewed by Eko Sudarsono
on
July 13, 2017
Rating:






No comments: